2. Pasal 170 ayat 3
Rapat juga membahas perubahan terkait jumlah titik reses yang semula memiliki batasan jumlah tertentu. Sesuai dengan hasil diskusi, disepakati bahwa jumlah maksimal titik reses dinaikkan menjadi 8 titik per masa reses, dengan tujuan untuk memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
3. Pasal 192 ayat 1
Mengenai penetapan waktu kerja anggota DPRD, disepakati bahwa jadwal kerja akan diatur lebih spesifik dalam tata tertib, guna memastikan bahwa seluruh anggota dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terukur. Penyesuaian jadwal ini akan mempertimbangkan kebutuhan rapat komisi, fraksi, hingga kunjungan kerja.
4. Pasal 235
Hj Wiwik Jumatul Rofiah SAg MH memberikan tanggapan yang sangat penting terkait dukungan anggaran, ia menyarankan agar dalam pasal ini ditambahkan 1 ayat yang mengatur tentang dukungan anggaran atau biaya dari Sekretariat DPRD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan tugas anggota DPRD secara lebih efisien.
“Usulan ini ditujukan agar alokasi anggaran dapat lebih jelas dan transparan dalam mendukung seluruh kegiatan kelembagaan,” katanya.
5. Pasal 246
Muhammad Safri SPdi MSi menyampaikan usulan pada pasal ini, agar pada saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, juga ditambahkan lagu khas perjuangan daerah. Usulan ini bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan sekaligus menghormati nilai-nilai perjuangan lokal yang berperan penting dalam sejarah dan budaya daerah Sulawesi Tengah.
Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan. ***
