Menurutnya, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diatur secara tegas. Karena itu, perlu ditetapkan peraturan yang jelas terkait penggunaan dan perizinan jalan khusus agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan.
“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” ujar Musliman.
Ia menegaskan, setiap perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib memiliki perencanaan yang disahkan oleh pemerintah provinsi agar sinkron dengan kebijakan pembangunan daerah.
Melalui pembahasan FGD ini, Komisi III DPRD Sulteng berharap Raperda tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Sawit dapat segera rampung dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengatur aktivitas ekonomi strategis tanpa mengabaikan keselamatan publik serta kelestarian lingkungan. ***
