ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis 6 November 2025.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng melalui Komisi II, yang bertujuan mendorong tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan, berkeadilan, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi daerah yang berorientasi pada masa depan hijau.
Uji publik dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, perwakilan OPD terkait, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Yus Mangun menegaskan bahwa lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap peningkatan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.
“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.
Di sisi lain, tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa keberadaan Raperda Ekonomi Hijau akan menjadi instrumen daerah untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong investasi hijau, penerapan teknologi bersih, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
