Sekprov juga menyampaikan hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensejahterakam masyarakat Sulteng yang sesuai dengan visi misi Pemerintah Daerah mutlak memerlukan dasar hukum bagi penyelenggara, dalam hal ini, dinas-dinas, termasuk perangkat daerah lain sebagai unsur penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Seluruh judul Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda hari ini, kiranya pelaksanaan penyusunan dan pembahasannya bersinergi dengan pembiayaan dalam APBD tahun 2025,” jelas Novalina. BIM
