DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Dprd sulteng
Aristan dalam uji publik Raperda tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. / Ist

“Karena hingga saat ini kondisi koperasi dan usaha kecil masih mengalami kendala internal berupa keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang lemah, akses pasar, teknologi, dan ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki kemampuan teknologi, permodalan, akses pasar, dan kewirausahaan yang lebih berkualitas.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan Sulawesi Tengah berkewajiban membina dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil dengan menerbitkan peraturan daerah tentang kemudahan, pelindungan dan P
Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

“Penerbitan rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi agar secara bertahap koperasi dan usaha kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi, olehnya hal ini sangat penting,” tegasnya.

Uji publik tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan dan beberapa Anggota DPRD Sulteng, yakni Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala dan Musliman.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Sekertaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan OPD terkait lingkup Pemda Sulteng, para pelaku UMKM dan tamu undangan lainnya.

Adapun narasumber dari Universitas Tadulako Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr Syamsul Bahri Dg Parani SE MM, Sekertaris Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng Imran, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Suparman.

Pada kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng Asmir Julianto Hanggi bertindak sebagai moderator.
***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version