Gegara Bendungan Ungkaya Terancam Jebol, Anggota DPRD Sulteng Minta Pemerintah Tidak Keluarkan Izin Operasional PT PSM

dprd sulteng
Zainal Abidin Ishak saat meninjau Bendungan Ungkaya. / Ist

Untuk itu, pihaknya meminta agar lobang besar dari penggalian yang dilakukan oleh perusahaan di sekitar bendungan, segera ditimbun. Jika tidak segera ditimbun, maka bendungan itu berpotensi colaps, sebagaimana yang terjadi dengan Bendungan Puna Kiri.

“Dan seharusnya, perusahaan yang baru mendapatkan izin eksplorasi namun sudah melakukan operasi, diberi sanksi juga untuk tidak diberikan izin operasional. Tapi sesuai saran dari waket (Wakil Ketua), bagaimana nanti dipikirkan solusinya. Yang penting lakukan penimbunan dulu, baru kemudian dikaji lagi, apakah memang masih bisa diberikan izin operasional. Jangan sampai ada aset pemerintah yang rusak,” tegasnya.

Kepada semua perusahaan galian batuan, khususnya yang ada di wilayah sungai, lanjut dia, pihaknya juga memminta agar memperhatikan jika di sekitarnya ada aset pemerintah.

“Termasuk juga galian batuan yang ada di wilayah Donggala, apakah mereka memang beraktivitas sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Zainal Abidin Ishak menambahkan, jika bendungan itu rusak, maka otomatis persawahan yang bergantung dari bendungan itu juga akan terancam.

“Kalau dihitung-hitung, dari 200 hektare sawah saja dikali satu ton gabah per hektare dalam setiap kali panen, maka bisa menghasilkan Rp200 miliar. Belum lagi kalau harus membangun bendungan lagi, kalau ditaksir bisa mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkapnya.

Sementara untuk bendungan Puna Kiri saja, kata dia, pihaknya kesusahan mencari uang untuk membangun kembali. Sampai saat ini, kata dia, baru didapat anggaran sekitar Rp5 miliar untuk perencanaan.

“Kalau persoalan izin operasional adalah hak dan kewenangan Dinas ESDM untuk memberikan kajian kepada Dinas PMTSP, maka sebelum lobang ini teratasi, jangan pernah dilakukan kajian,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version