News  

Gugatan Jatam Melawan Gubernur Sulteng di PTUN Terkait PT QMB di Kawasan IMIP Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Jatam gugat gubernur sulteng terkait pt qmb
Moh Faufik

ReferensiA.id- Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Palu terkait dugaan pembiaran Gubernur Sulteng terhadap PT QMB New Energy Materials berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Setelah melewati proses pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali di PTUN Palu gugatan Jatam Sulteng dengan register perkara Nomor: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL, akhirnya dinyatakan lolos.

Dalam perkara ini yang menjadi tergugat adalah Gubernur Sulawesi Tengah, terkait dugaan pembiaran tidak melakukan tindakan pengawasan dan diduga tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials pasca terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing (B3) fatal yang berulang pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 yang mengakibatkan korban jiwa.

Dalam sidang pemeriksaan persiapan dissmisal hari ini, gugatan Jatam Sulteng dinyatakan lolos dan lanjut pada pokok perkara, sesuai dengan jadwal persidangan Jam 10.00 Wita, pihak penggugat Jatam Sulteng dihadiri langsung oleh Koordinator Jatam Moh Yaufik dan kuasa hukum serta dan perwakilan Gubernur Sulteng sebagai pihak tergugat yang diwakili Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.

“SIdang selanjutnya adalah proses jawab-menjawab sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti baik dari penggugat Jatam Sulteng maupun dari tergugat Gubernur Sulawesi Tengah,” ungkap Taufik, Selasa 1 September 2026.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindakan pembiaran (omisi) yang diduga dilakukan oleh pemerintah daerah, terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version