“Tidak boleh ditunda-tunda, sehingga daripada itu apakah pihak pemerintah daerah Banggai dalam hal ini Bupati suka atau tidak suka, pihak Bupati banggai harus tetap mendukung calon DOB Tompotika,” ujar Sri Lalusu.
Dia juga menyampaikan, data yang ada saat ini setelah melalui hasil kajian Brida Provinsi Sulteng, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi secara administrasi.
Sementara terkait masalah besarnya wilayah pemekaran daripada induk, hal ini tentunya tidak sejalan dengan undang-undang yang ada, bahwa pemekaran suatu wilayah tidak bisa lebih besar dari induk terpisah.
Dia juga menyatakan, kurangnya perhatian dan dorongan pemerintah daerah Kabupaten Banggai atas calon DOB Tompotika, berbeda halnya dengan calon DOB Kabupaten Togean yang begitu bersemangatnya Pemda, DPRD, tokoh masyarakat dan forum pemekarannya dalam menseriusi pemekaran calon DOB Kabupaten Togean.
Olehnya, Komisi I DPRD Sulteng meminta agar Pemda Kabupaten Banggai, DPRD, forum pemekaran, tokoh-tokoh masyarakat, dan pihak lainnya agar bersatu dalam mendorong pemekaran calon DOB Tompotika, sehingga segala kekurangan yang masih ada secepatnya dilengkapi, sehingga data dari hasil kajian Komisi I DPRD Sulteng dan Brida Provinsi Sulteng dapat dilampirkan secara bersama.
“Namun dalam hal ini tidak akan dapat berjalan mulus untuk diajukan paripurna untuk memberikan rekomendasi kalau ‘de jure and de facto’ tidak selaras atau tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dia yakin, wilayah pemekaran calon DOB Tompotika memiliki sumber kekayaan yang mumpuni sehingga kedepan DOB Tompotika dapat memiliki sumber prekonomian yang lebih baik.
“Namun hal tersebut tentunya harus didukung berbagai penunjang yang layak, karena tujuan daripada pemekaran suatu wilayah calon DOB untuk lebih memudahkah masyarakat dalam melakukan berbagai hal, baik itu dalam pengurusan berbagai macam administrasi terlebihnya lagi adalah untuk lebih meningkatkan sumber perekonomian masyarakat agar kehidupannya lebih baik lagi,” ujarnya.
