“Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen normatif, tetapi harus dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan. Untuk itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya nanti sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hidayat berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah dapat memperoleh pengakuan sah dari negara dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas dan hak tradisional mereka.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan finalisasi substansi Ranperda, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. ***
