“Kita harus pastikan Ranperda ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita,” kata I Nyoman Slamet.
Menurutnya, Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak tradisional mereka dalam pembangunan daerah.
Rapat Komisi IV ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan legislatif sebelum Ranperda tersebut dibawa ke tingkat finalisasi dan selanjutnya ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***
