Senada dengan hal tersebut, Ibrahim A Hafid bersama Rahmawati M Nur menitikberatkan pada persoalan atlet berprestasi yang sudah purna dari atlet, agar dapat diberikan perhatian yang terus berkesinambungan dari pemerintah.
Sehingga, nantinya kelanjutan hidup pada atlet itu bisa lebih baik, dengan menjadikan atlet-atlet berprestasi tersebut sebagai pelatih atau diberikan pekerjaan yang layak.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Dr Raden Isnanta yang didampingi para Asisten Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga menyampaikan, terkait rencana pembentukan raperda inisiatif Komisi IV DPRD Sulteng tentang kepemudaan dan olahraga, dianggap sah-sah saja, untuk dibentuk.
Akan tetapi, pemerintah setempat harus melihat faktor-faktor penduduk keolahragaan di Provinsi Sulteng, apakah sudah layak dan sudah memenuhi syarat, sehingga nantinya raperda tersebut ketika sudah terbentuk dapat berjalan sesuai harapan, dan tentunya raperda tersebut diperkuat oleh Pergub untuk lebih memudahkan nantinya ketika bermohon bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpora.
Sementara itu, menurut Raden Isnanta, bantuan pembinaan kepada para atlet di seluruh provinsi di Indonesia dari pusat dalam hal ini Menpora sebesar Rp70 juta per atlet setiap tahun.
“Jadi biaya bantuan pembinaan kepada para atlet-atlet di seluruh provinsi Indonesia dari Menpora itu berbeda nominalnya, tergantung kepada jumlah atlet yang dimiliki oleh setiap provinsi tersebut.” RED
