Mereka menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab atas pembiayaan kegiatan desa sesuai anggaran yang telah diputuskan bersama.
Dalam pernyataannya, Papdesi juga menyoroti bahwa perubahan sepihak terhadap kebijakan anggaran berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tidak hanya itu, keputusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan desa.
“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua,” kata salah seorang perwakilan Papdesi.
Menurut mereka, ada banyak yang bergantung terhadap dana desa tahap kedua, di antaranya gaji pegawai sara’, kader Posyandu, gaji guru TK dan lain lain.
“Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan Papdesi. ***
