Dia menyebut perlu menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya di wilayah calon DOB, serta perlu adanya upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan agar tercipta akuntabilitas dan kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Karena dengan adanya tuntutan aspirasi politik, dan masyarakat di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean, hal tersebut telah menunjukkan sebuah tekad bulat yang dapat dikatakan relatif telah mewakili semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-una, khususnya di wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean. Olehnya itu selaku pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean,” tandasnya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng yang memimpin rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi S Sos MSi, untuk menyampaikan dan membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
“Menyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng, Ibu Kota calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una,” bunyi surat persetujuan yang dibacakan Sekwan.
Adapun wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Kecamatan Una-una, Kecamatan Talatako, Kecamatan Batudaka, Kecamatan Walea Kepulauan, dan Kecamatan Walea Besar.
Selain itu, juga disetujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
