News  

ReferensiA.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh Fajrin (38 tahun) dan Haikal (22t tahun). Keduanya adalah terdakwa perusakan…

Exit mobile version