News  

Perusak Fasilitas PT IMIP Divonis Penjara, Kerugian Perusahaan Capai Rp1,7 Miliar

PT IMIP
Ist

ReferensiA.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh Fajrin (38 tahun) dan Haikal (22t tahun).

Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara PT IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu, di Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison SH mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa 21 Oktober 2025 dalam keterangan yang diterima ReferensiA.id.

Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000 (Rp1,7 miliar).

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version