ReferensiA.id- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng), Bagus Kurniawan, menegaskan pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan harus diwujudkan melalui sistem yang berkelanjutan, terstruktur, dan berdampak nyata, salah satunya dengan mendorong pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Penegasan tersebut disampaikan Bagus Kurniawan saat mengikuti rapat virtual arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, yang menjadi bagian dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bertempat di Meeting Room Hotel Sutan Raja Palu, Kamis 22 Januari 2026.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis Ditjenpas dalam mentransformasi pembinaan pemasyarakatan agar tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga pada pembangunan kapasitas intelektual dan sosial warga binaan sebagai bekal reintegrasi ke masyarakat.
“Pemasyarakatan harus memastikan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki akses terhadap pendidikan. Pendidikan adalah kunci perubahan dan fondasi utama agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan dan keterampilan,” ujar Bagus Kurniawan.
Menurutnya, pendidikan kesetaraan tidak boleh dipandang sebagai program tambahan, melainkan harus menjadi bagian inti dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang dijalankan secara konsisten dan terukur.
“Dengan PKBM, proses pembelajaran menjadi lebih tertata, legal, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan hak pendidikan warga binaan benar-benar terlaksana,” tegasnya.
