ReferensiA.id- Dua pemuda masing-masing berinisial RR (21 tahun) dan MK (24 tahun) dibekuk polisi usai curi sepeda motor di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu 21 Januari 2026. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Palu.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Resmob Tadulako Polresta Palu. Kepolisian menyiduk kedua pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Tim Resmob Tadulako dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan pencurian, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota dan informasi dari masyarakat, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar AKP Ismail.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik korban, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi kejadian ke arah Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, kemudian memanggil ahli kunci untuk membuat kunci duplikat.
Sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual, namun lebih dulu berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Pol Hari Rosena.
