ReferendiA.id- Penanganan kasus penipuan jual beli mobil yang merugikan korban MY, senilai Rp80 juta masih berproses di Polresta Palu.
Hal itu ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, melalui keterangannya menanggapi pemberitaan terkait kasus tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pihak Polresta Palu menegaskan, laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan korban berinisial MY, masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Palu dan tidak mandek sebagaimana yang beredar di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, menanggapi perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis 18 Desember 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
AKP Ismail juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah terjadi beberapa kali, dengan pola yang hampir sama, dan pelaku diduga berada di luar daerah Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
Selain langkah penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan memanggil pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu sebagai bagian dari upaya penanganan awal.
“Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
