Mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian motor dan telepon genggam di wilayah Palu Timur dan Kabupaten Sigi.
Curi Kambing dan Domba
Selain ditangkap kembali karena mencuri sepada motor, pelaku juga mengakui sudah mencuri hewan ternak di wilayah Palu Timur dan Palu Utara. Mereka mencuri kambing dan domba di wilayah Palu timur tepatnya di Kelurahan Tondo, Kawatuna, Poboya. Sementara TKP lainnya berada di Kelurahan Mamboro, Palu Utara.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wigonu dalam keterangannya, Senin 24 Januari 2022 mengatakan, total lokasi yang melibatkan kedua pelaku sebanyak 30 TKP.
Dari jumlah TKP itu, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor jenis Beat Hitam, Beat Putih dan Yamaha Mio M3 Hitam.
“Saat ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Ia juga menegaskan, pelaku tindak pidana pencurian ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. RIC
