2 Polisi Ditahan Diduga Aniaya Tahanan

IMG 20241001 WA0006
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu, Senin 30 September 2024/ ReferensiA.id.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rama, patut diduga telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bripda CH dan dibantu Bripda M terhadap almarhum.

Terkait kasus tindak pidana penganiayaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Dirreskrimum Polda Sulteng), Komisaris Besar Polisi Parojahan Simanjuntak mengatakan, investigasi menyeluruh terkait fakta-fakta yang telah ditemukan terkait terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan di ruang tahanan Polresta Palu yang diduga dilakukan oleh Bripda CH dibantu Bripda M.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, telah ditemukan fakta penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda CH dibantu Bripda M.

“Terhadap 2 orang tersebut dikenakan pasal 354 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara apabila terbukti,” tegasnya.

Polda Sulteng Bentuk Tim

Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho mengungkapkan, Polda Sulteng telah membentuk tim gabungan untuk penguatan dan percepatan pengungkapan perkara tewasnya tahanan di Rutan Polresta Palu.

Tim yang dibentuk Polda Sulteng terdiri dari tim penyidik Ditreskrimum dan tim penyidik Paminal serta tim pemeriksa dari jajaran Divpropam Polda Sulteng.

Agus Nugroho mengajak kepada semua pihak untuk meyakini bahwa kepolisian memiliki semangat yang sama dengan pihak keluarga korban, Komisi 3 DPR RI, dan masyarakat pada umumnya, dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan terang benderang baik dalam penanganan kasus pokoknya maupun kasus meninggalnya Bayu Adityawan..

“Pasca kami rapat dengan komisi 3 DPR RI pada Jumat 27 September, kami Polda Sulteng telah ambil alih dan menarik penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polresta Palu,” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version