28 Ribu Hektare Lahan di Sulteng Jadi Hutan Sosial, Tersebar di 3 Kabupaten

28 Ribu Hektare Lahan di Sulteng Jadi Hutan Sosial
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir menerima 26 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial secara virtual. / ist

Dia menjelaskan lahan tersebut hanya hak pakai dan berkoordinasi dengan UMKM untuk memanfaatkan ketersedian modal kredit usaha melalui kerja sama Gubernur dan BRI untuk penyalurkan kredit kepada masyarakat dengan bunga ringan dan tanpa agunan plafon kredit di bawah Rp100 juta.

Wakil Gubernur juga meminta masyarakat agar bersama-sama menyiapkan Sulawesi Tengah menjadi daerah penyanggah Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.

Selain Sulawesi Tengah, pada saat yang sama sejumlah kepala daerah juga menerima SK. Adapun Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469 ribu Ha untuk 118 ribu Kepala Keluarga.

Khusus Hutan Adat akan diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21 ribu Ha, untuk 6 ribu KK. Sedangkan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30 ribu Ha, untuk 5 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version