ACC Palu Bebankan Biaya Penarikan Debt Collector ke Nasabah, Begini Kata OJK Sulawesi Tengah

ACC Palu
Kepala OJK Sulawesi Tengah Triyono Raharjo. / ReferensiA.id

“Yang ingin saya tegaskan, OJK tidak pernah menjanjikan nasabah. Yang benar, OJK berupaya untuk memfasilitasi dengan memanggil ACC untuk mengklarifikasi,” katanya.

Sementara terkait aturan dan persoalan yang timbul antara debitur dan kreditur, khusunya pada kasus ACC Palu, Triyono menyebut perlu pembuktian untuk menentukan kesalahan pada kasus tersebut.

Pembuktiannya dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan proses hukum.

Adapun pembebanan biaya operasional debt collector disebut sebagai kebijakan dan aturan perusahaan pembiayaan. Bahkan, kata dia, ketika nasabah melakukan wanprestasi, perusahaan pembiayaan berhak untuk memutus sepihak kontrak kredit.

“Sebenarnya itu (biaya operasional debt collector) kan bukan utang wajib, jadi sebenarnya bisa negosiasi. Kita tidak membela pihak manapun, tapi kalau kedua pihak sama-sama punya etikad baik, saya rasa ini bisa dicarikan solusi,” kata dia.

Dia pun menambahkan, sebagian besar masalah seperti yang terjadi antara nasabah dan ACC Palu, diakibatkan karena wanprestasi dari nasabah, banyak penyebabnya, ada karena masalah bisnis maupun bencana.

“(Kalau ada masalah kesulitan bayar) nasabah sebaiknya menyampaikan ke lembaga jasa keuangannya,” tandasnya.

“Karena kalau perusahaan leasing (perusahaan pembiayaan) berbeda dengan bank, kalau bank itu pendanaan dari dana pihak ketiga, kalau leasing berasal dari investasi perorangan dan pinjaman, paling banyak pinjaman. Pinjaman itu jelas, ada tenor pengembaliannya. Sehingga mereka begitu ketat dalam penanganan nasabahnya,” kata dia.

Sementara terkait nasabah yang mengeluh karena tidak diberi salinan kontrak perjanjian kredit oleh pihak ACC Palu sebagai dokumen untuk melengkapi laporan ke OJK, Triyono bilang hal itu kemungkinan karena pihak ACC merasa tidak wajib memberikan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version