Setelah tahapan itu, akan berlanjut dengan pengumuman DPS dan masukan atau tanggapan masyarakat 18-27 Agustus.
Akan dilakukan analisa data ganda/ invalid dan sinkronisasi hasil ke PPK/ PPS (18 Agustus-4 September). Kemudian, perbaikan dan olah data oleh PPS, perbaikan rekapitulasi DPSHP oleh PPS dan PPK (1-4 September).
Sampai akhirnya KPU kabupaten kota akan pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT yang dijadwalkan 14-21 September. Selanjutnya, pleno rekapituliasi DPT dan penetapan DPT oleh KPU Sulteng pada 22-23 September. Nantinya, DPT akan diumumkan pada 22-27 September 2024.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah Nisbah mengatakan, pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung benar-benar menguras energi.
“Karena kita akan mencocokkan data, tidak hanya antar kabupaten tetapi dengan wilayah-wilayah lain dengan provinsi lain pun kita akan lakukan pencocokan itu. KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan provinsi yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah,” kata Nisbah. Red
