2. Kriteria Efesiensi, seberapa banyak usaha diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan?. Jawabannya kebijakan itu sangat efesien, murah dan cepat, tidak berbelit belit, waktu yang digunakan terukur jumlah partai yang dikunjungi jelas, isi materi jelas waktu selesai tepat waktu karena materi dan pesan sama dari partai pertama sampai partai yang terakhir dikunjungi.
Sesi tanya jawab tidak ada agar tidak melebar pada hal yang tidak substansi, sederhananya kriteria ini tercapai karena kebijakan dikerjakan “to the poin”.
3. Kriteria Kecukupan, seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan memecahkan masalah?. Dalam banyak kesempatan problem selama ini adalah jarak peserta pemilu dengan penyelenggara dan pihak Polresta nampak ada kekakuan dan disparitas, problem ini nampak bisa selesai dengan kebijakan Polresta Palu dan penyelenggara Pemilu turun dan silaturahin langsung ke partai politik.
4. Perataan, apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda?. Materi yang berisi pesan dan harapan dari pihak Polresta tentang tugas dan fungsi dalam menciptakan rasa nyaman dan aman melaksanakan penyaluran hak pilih, kondisi ini bagian dari indikator demokrasi baik, karena pemilih, peserta dan penyelenggara dapat dengan bebas dan rahasia menyalurkan haknya di TPS pada Pemilu tahun 2024.
5. Kriteria responsivitas, apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan, preferensi atau nilai kelompok-kelompok tertentu?. Dari kacamata KPU Palu tergambar dengan tidak adanya gesekan fisik dan pengerahan massa yang protes kepada peserta lain, kepada penyelenggara dengan cara inkonstitusional, penyelenggara dengan pemilih, maka mengindikasikan bahwa nilai-nilai diantaranya rasa nyaman dan rasa diperlakukan setara tercipta.
