Aktivis Lingkungan Desak Gubernur dan Wali Kota Palu Tindak Tegas Aktivitas Galian C

Galian C
Ist

Sementara itu, aktivis JATAM Sulteng Tauhid menjelaskan, kegiatan pertambangan bersifat ekstrakitisme mengubah bentangan alam, salah satu risikonya ialah bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Bayangkan saja di Sulteng pada musim hujan bulan ajuni – Juli 2024 ini terjadi banjir di mana-mana, dan kita sangat rentan terhadap bencana. Perlu ada audit lingkungan yang dilakukan oleh pemeritah terhadap aktivitas pertambangan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan ilegal dan harus ditutup. Ini bagian dari cara untuk memitigasi dampak dari bencana ekologis,” tegas Tauhid.

Menurutnya, jika pemerintah tidak serius mengurus aktivitas galian c di pesisir Palu – Donggala, tentu ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.

“Bukan hari ini atau besok tapi di masa yang akan datang aka ada bencana ekologis atau tragedi kemanusiaan lainya yang akan terjadi,” tambah Tauhid.

Berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Kalimantan Timur, akan ada 30 juta ton material di pasok untuk pembagunan IKN.

Catatan data Walhi Sulteng, ada peningkatan pemberian izin tambang galian c, di mana pada 2020 hanya 16 izin. Kini pada 2024, izin di lansekap Gawalise Palu – Donggala mencapai 69 izin dengan total luasan 1.764,41 Hektare. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version