“Saat ini masih sosialisasi. Kami belum menemukan bahan-bahan kimia yang dimaksud,” ujarnya.
Di tanggal 18 September 2024, wartawan kembali mencoba menggali informasi ini, dengan menghubungi
Dirreskrimsus Polda Sulteng via telepon, namun diarahkan ke humas. Pertanyaan terkait bahan kimia tersebut, kembali dikirimkan via WhatsApp, baik kepada Dirreskrimsus maupum Humas Polda Sulteng, namun tidak mendapat jawaban.
Di tanggal yang sama, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menangani perkara PETI, juga tidak memberikan respon apa-apa. ***
*Tulisan ini bagian dari program kolaborasi liputan jurnalis Kota Palu yang tergabung dalam komunitas Roemah Jurnalis
