“Tidak ada sebenarnya seperti itu, dilarang, karena pihak dari CPM (PT CPM) mereka mempunyai kontrak kerja yang oleh pemerintahan pusat. Aparat kepolisian punya kewajiban untuk mengawal investor yang harus kita kawal, karena ini juga akan mendatangkan PAD untuk provinsi maupun kota,” ujar Kapolresta Palu.
Sementara terkait pengrusakan alat berat dan fasilitas lainnya milik PT AKM, Barliansyah bilang pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus itu hingga menemukan pelakunya.
“Perbuatan-perbuatan pidana yang mana yang memang terbukti siapa pelakunya, dan ini akan tetap kita tindak. Tidak ada orang kebal hukum, semua kita usut sampai tuntas, termasuk para pelaku pengrusakan, siapa yang memerintahkan para pelaku,” tandasnya. RED
