“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Wakapolres Touna.
Dia menjelaskan, modus operandi terduga pelaku yang berinisial MR, melalui pesan singkat (masangger) Facebooknya. Pelaku mengirimi pesan kepada korban, mengajak korban inisial RDS untuk bertemu.
Karena merasa kenal dengan terduga pelaku, akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu. Beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan dibawa ke lokasi kejadian.
“Sesampainya di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung dibawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak digunakan,” jelas Kompol Zulkifli.
Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban inisial RDS.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban inisial RDS,” jelas Wakapolres Touna.
Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentanMatindas Kecam Kasus Pemerkosaan di Touna, Minta KemenPPPA Lakukan Monitoring
ReferensiA.id- Anggota DPR RI, Matindas Rumambi mengecam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah.
