Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Jadi DPO Kejari Palu, Begini Kronologi Kasusnya

Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma
Yahdi Basma. / DPRD Sulteng

Upaya hukum belum berakhir. Pada 3 Mei 2021, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut.

Begitu juga Yahdi Basma mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut pada 5 Mei 2021.

Setelah hampir satu tahun dinantikan putusan, tepatnya 23 Maret 2022, Hakim Agung ketuk palu, menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum maupun Yahdi Basma.

Kini, Yahdi Basma pun mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Meski begitu, jaksa tetap akan mengeksekusi Yahdi Basma. Sebab, PK tidak menghalangi eksekusi. Kejaksaan sudah melayangkan panggilan, sebelum akhirnya menetapkan Yahdi Basma jadi DPO. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version