Menurut Wandi, sepanjang 2025 peristiwa banjir sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Morowali, sebelumnya banjir yang disertai lumpur juga terjadi pada pengujung 2024 di Desa Labota.
Atas situasi, ini Walhi Sulawesi Tengah mendesak pada pemerintah Kabupaten Morowali, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan moratorium dan evaluasi seluruh aktivitas pertambangan nikel yang beroperasi selama ini di wilayah pegunungan Morowali, yang diduga jadi faktor utama terjadinya banjir yang mengorbankan rakyat.
Dia bilang, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat jelas menegaskan soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku perusak lingkungan. ***
