“Setelah diterbitkannya Juknis ini, sosialisasi akan terus kita lakukan yang dibarengi dengan penghimpunan data, identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan dengan melibatkan penyuluh perikanan dan pemerintah daerah,” jelasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Lingkup DJPT Tahun Anggaran 2022, Jumat 19 November 2021 seperti dilansir dari siaran pers.
Dalam kesempatan yang sama Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP Lutfi menyatakan akan mengawal dan menyampaikan dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah TA. 2022.
“Kami sangat mengapresiasi percepatan ini karena Juknis telah ditetapkan T-1 dan baru kali ini dilakukan KKP. Pengawasan akan terus kita kawal untuk meminimalkan permasalahan di lapangan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi dari perencanaan hingga pemanfaatan serta penyelenggaraan whistleblowing system,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI telah menyampaikan komitmennya bahwa bantuan pemerintah TA. 2022 akan selesai sekitar bulan Mei-Juni. Tujuannya tiada lain agar kegiatan bantuan pemerintah bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan tidak terjadi keterlambatan. red
