ReferensiA.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng menggelar rapat bahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) urgen di luar Propemperda.
Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Komisi-II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 6 Oktober 2025.
Dua Raperda yang urgen dibahas 2 Raperda di luar Propemperda yang dinilai sifatnya sangat urgen di tahun 2025 yakni tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa pentingnya pembahasan kedua raperda tersebut karena menyangkut kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah.
Sri Indraningsih Lalusu, juga menjelaskan perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah, maka diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan raperda penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.
Selain dua raperda tersebut, rapat tersebut juga membahas beberapa usulan raperda Propemperda Tahun 2026 yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng dan Pemerintah Daerah.
Di antaranya Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
Olehnya itu, Sri Indraningsih Lalusu, kembali menekankan bahwa setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
