Selain narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, polisi juga menyita satu lembar karung, tiga buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penyitaan sabu-sabu 15 kilogram itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengasumsikan bila 0,2 gram hingga 1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu dapat menyelamatkan 75.000 orang dari bahaya narkotika. RED
