Ia tak ingin perkara atau perselisihan di internal partai membuat perbedaan atau tidak bisa dikemudikan.
“Kami berharap beliau (Abdurrahman Kasim) masih tetap bersama kami. Yang kedua, terkait dengan penunjukan ibu Marlela sebagai Ketua DPC, saya tegaskan di sini itu sudah sesuai konstitusi partai,” katanya.
Terkait gugatan perdata Abdurrahman yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar, Mardiman menyebut sejauh ini ia tidak melihat ada kerugian yang dialami oleh mantan Plt Ketua DPC Demokrat Donggala itu.
“Saya juga tidak melihat beliau mengalami kerugian materil terhadap ini. Tapi kalau memang beliau merasa dirugikan, itu hak beliau. Itu hak konstitusional beliau sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Pun ia tetap berharap perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal Partai Demokrat.
“Saya dititip pesan oleh Ketua Umum, dititipi pesan juga oleh Ketua DPD Anwar Hafid, seandainya kita masih bisa bersama-sama kita bergandengan tangan, kami berharap bang Abdurahman Kasim bisa tetap bersama-sama Demokrat untuk mencapai tujuan yang lebih besar untuk bangsa dan negara,” ujar advokat yang digadang-gadang bakal maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulteng pada Pemilu 2024 itu.
Kuasa hukum Partai Demokrat juga membenarkan terkait adanya gugatan tersebut.
Kepala Badan Hukum Demokrat Dicky Patadjenu SH mengatakan, sebelum dilakukan gugatan oleh salah satu kader partai itu, sebenarnya telah dilakukan mediasi.
“Ternyata penyampaian ketua DPD ini ada mediasi, membicarakan ganti rugi yang dia sampaikan, cuma tidak ada kesepakatan, akhirnya pak Abdurahman Kasim melakukan gugatan,” ungkap Dicky.
Ia juga berharap perkara tersebut untuk bisa dibicarakan kembali dan diselesaikan secara internal partai. Sebab, sampai sejauh ini Demokrat masih menggap Abdurrahman Kasim sebagai kader partai berlogo bintang mercy.
