- a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
- d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
- g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
- k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
- l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
- m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000. RED
