(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa; b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; d. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan e. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. mitigasi dan penanganan bencana alam; b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan c. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. red
