Ariansyah mengatakan, alasan lain adalah bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali jelas mencantumkan kecamatan Wita Ponda dan Bumi Raya ditetapkan dalam zona perikanan, budidaya, konservasi ekosistem pesisir, wisata hingga pertanian.
Selain itu, kata Ariansyah tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh PT BTIIG. Artinya, hal ini sangat betolak belakang dengan rencana pembangunan crossing jalur yang akan dilintasi untuk pemasangan pipa air baku dari lokasi bangunan intake di Sungai Karaopa menuju kawasan PT BTIIG.
“Olehnya itu, atas nama masyarakat kami miminta kepada pemda selaku pemangku kebijakan tertinggi di daerah ini, DPRD Kabupaten Morowali selaku representatif rakyat di daerah ini, dan seluruh pihak terkait untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Sebab ini persoalan yang cukup serius dan sangat urgen di daerah ini,” tegas Ariansyah. ***
