“IL yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Olehnya, pihak kepolisian mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Karena dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kg, kepolisian setidaknya telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya. RED
