DPRD Sulteng Finalisasi Ranperda Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal

dprd sulteng
Ist

ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pendekatan berbasis kearifan lokal. Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Rabu 10 September 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, dihadiri sejumlah anggota komisi, di antaranya Abdul Rahman, Risnawati M Saleh, Sri Atun, dan Yusuf.

Dalam rapat tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah sinkronisasi sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Ranperda inisiatif DPRD, agar regulasi tersebut nantinya memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi landasan operasional bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Kami berharap lahir peraturan daerah berbasis penanggulangan kemiskinan berbasis kepada multikultural,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan, kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh faktor kultural yang kerap diabaikan dalam kebijakan pembangunan. Melalui Ranperda ini, DPRD Sulteng ingin memastikan strategi pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada kekuatan lokal masyarakat.

“Potensi lokal harus kita angkat, karena di situlah letak kekuatan masyarakat kita. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mandiri dan sejahtera,” katanya.

Komisi IV menilai, pendekatan penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung seragam dan belum menyentuh akar persoalan di tingkat komunitas. Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi terobosan baru yang memadukan nilai budaya, sosial, dan ekonomi dalam satu kerangka kebijakan daerah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version