DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 9 Raperda

DPRD Sulteng
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim saat memimpin rapat paripurna pembahasan 9 Raperda. / Ist

ReferensiA.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna pembahasan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin 6 Februari 2023.

Sebanyak 9 Ranperda tersebut terdiri atas 5  Raperda usulan Gubernur Sulawesi Tengah dan 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023.

Adapun 5 Raperda usulan Gubernur yakni:
1. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenagh Tahun 2023-2024;

2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Perusahaan Perseroan;

4. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah; dan

5. Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu:
1. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika (inisatif Komisi I);

2. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan (Inisiatif Komisi II);

3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (inisiatif Komisi III); dan

4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja (inisiatif Komisi IV).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.

Muhammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa mekanisme Raperda yang berasal dari Gubernur dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a peraturan DPRD sedangkan pembahasan Raperda yang merupakan prakarsa DPRD diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf b.

Selanjutnya Gubernur Sulteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto menjelaskan, 5 buah Raperda yang diajukan oleh Gubernur mempunyai latar belakang dan dasar hukum pembentukan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version