DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 9 Raperda

DPRD Sulteng
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim saat memimpin rapat paripurna pembahasan 9 Raperda. / Ist

ReferensiA.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna pembahasan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin 6 Februari 2023.

Sebanyak 9 Ranperda tersebut terdiri atas 5  Raperda usulan Gubernur Sulawesi Tengah dan 4 Raperda inisiatif DPRD tahun 2023.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Adapun 5 Raperda usulan Gubernur yakni:
1. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenagh Tahun 2023-2024;

2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Perusahaan Perseroan;

4. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah; dan

5. Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya, 4 Raperda inisiatif DPRD yaitu:
1. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika (inisatif Komisi I);

2. Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan (Inisiatif Komisi II);

3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (inisiatif Komisi III); dan

4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja (inisiatif Komisi IV).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.

Muhammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa mekanisme Raperda yang berasal dari Gubernur dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf a peraturan DPRD sedangkan pembahasan Raperda yang merupakan prakarsa DPRD diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf b.

Selanjutnya Gubernur Sulteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto menjelaskan, 5 buah Raperda yang diajukan oleh Gubernur mempunyai latar belakang dan dasar hukum pembentukan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *