ReferensiA.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah menyoroti rendahnya nilai pajak air permukaan (PAP) yang ditarik dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tersebut menyetor pajak air permukaan maksimal Rp628/meter kubik. Padahal, jika berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, seharusnya membayar pajak Rp20.000/ meter kubik.
Begitu juga pajak air permukaan yang ditagihkan kepada PT Poso Energi hanya Rp100/meter kubik. Seharusnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bisa menaikkan menjadi Rp300/ meter kubik.
Masalah pajak air permukaan mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis 3 November 2022. Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2023.
Rapat Banggar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H Muharram Nurdin S Sos MSi.
Sedangkan dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng dihadiri Bahran yang mewakili Ketua TAPD Provinsi Sulteng yakni Plt Sekdaprov Sulteng Dr Rudy Dewanto SE MM.
Pada kesempatan ini dihadiri Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi bersama Kabag Kepegawaian dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, serta Kasubbag Persidangan dan Risalah.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pendapatnya terkait raperda tentang APBD tahun 2023.