Penarikan PAP Perusahaan Tambang Tak Sesuai Peraturan Menteri PUPR, Banggar Minta BPK Lakukan Audit

PAP
Badan Anggaran DPRD Sulteng menyoroti nilai penarikan PAP dari dua perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah menyoroti rendahnya nilai pajak air permukaan (PAP) yang ditarik dari PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tersebut menyetor pajak air permukaan maksimal Rp628/meter kubik. Padahal, jika berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, seharusnya membayar pajak Rp20.000/ meter kubik.

Begitu juga pajak air permukaan yang ditagihkan kepada PT Poso Energi hanya Rp100/meter kubik. Seharusnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bisa menaikkan menjadi Rp300/ meter kubik.

Baca Juga:  PAW Waket II DPRD Sigi Dilantik, Ridwan Yalidjama Berharap Kinerja Lebih Baik

Masalah pajak air permukaan mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis 3 November 2022. Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2023.

Rapat Banggar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H Muharram Nurdin S Sos MSi.

Baca Juga:  Ketua KPU Sulteng: Tidak Bisa Hasil Quick Count Jadi Acuan Final

Sedangkan dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng dihadiri Bahran yang mewakili Ketua TAPD Provinsi Sulteng yakni Plt Sekdaprov Sulteng Dr Rudy Dewanto SE MM.

Pada kesempatan ini dihadiri Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi bersama Kabag Kepegawaian dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, serta Kasubbag Persidangan dan Risalah.

Baca Juga:  BMA Sulteng Gelar Libu Nu Ada, Bahas Tapal Batas Wilayah Keadatan Sigi dan Poso

Ketua DPRD Provinsi Sulteng selaku pimpinan rapat, terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pendapatnya terkait raperda tentang APBD tahun 2023.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *