ReferensiA.id- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja membahas 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) di ruang sidang DPRD Sulteng, Kamis 20 Maret 2025.
Dua raperda Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan inisatif Komisi I adalah tentang Penyelenggaraan Komunikasi & Informatika, dan tentang Pengawasan & Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr Bartholomeus Tandigala SH CES, dan dihadiri instansi/OPD, tenaga ahli Bapemperda dan tenaga ahli Komisi-I dan beberapa staf Sekertariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hadir juga Wakil Ketua Komisi I, Ir Elisa Bunga Allo MM; dan Anggota Komisi I Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA, Hasan Patongai, SH, Herry Utusan, Hartati SH, Faizal Alatas SH, dan Mahfud Masuara SH.
Pada kesempatan tersebut, Dra.Hj.Sri Indraningsih Lalusu, MBA menyampaikan saran dan tanggapan. Dia mengatakan, studi komparatif akan dilakukan ke daerah yang telah lebih dahulu memiliki Perda terkait untuk memperoleh masukan yang dapat memperkaya substansi dan
“Hasil dari studi komparatif ini akan menjadi bahan input sebelum difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Sri Indraningsih Lalusu.
Dia menyampaikan, proses konsultasi akan dilakukan di tiga kementerian terkait, serta diperlukan pembuatan poin-poin utama dari kementerian tersebut agar tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.
Selain itu, perlu dimasukkan poin-poin baru yang belum ada dalam Raperda sebelumnya agar lebih komprehensif.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda Siti Dahlia SH juga menyampaikan bahwa muatan Raperda akan disesuaikan sambil menunggu penyusunan Perda baru yang harus merujuk pada Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2024.
Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja bersama untuk menyusun dan menyempurnakan Raperda. Setelah itu, dokumen akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk direvisi bersama, sebelum akhirnya dibahas dalam rapat finalisasi.