Gubernur Sulteng Akui Reforma Agraria Hadapi Berbagai Tantangan Kompleks

Gubernur Sulteng
Anwar Hafid

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menjelaskan program reforma agraria telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) hingga rencana pembangunan kerja pembangunan daerah (RKPD) 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.

Namun demikian, Gubernur Sulteng mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah operasional yang bersifat responsif dan lintas sektor.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong dalam rapat yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 22 April 2026. Pada pertemuan itu, Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Reny A Lamadjido serta Sekretaris Daerah Novalina.

Baca Juga:  Gubernur Apresiasi Dinsos Sulteng, Mampu Terjemahkan Visi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia memaparkan, konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Persoalan juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horizontal. Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *