ReferensiA.id- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, Herry Mulyadi dilaporkan ke polisi, buntut dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap seorang wartawan saat wawancara.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026, wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Herry Mulyadi ke Polresta Palu pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menyatakan ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik dan tidak dapat dibenarkan.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.
Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Arief merujuk pada pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg Herry Mulyadi, yang disebut melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi.
Saat ini Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
















