ReferensiA.id- Imbas Sungai Kayuboko yang mendangkal ekstrem serta matinya tanaman komoditas warga di tiga desa, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kapolda dan Bupati Parigi Moutong (Parimo) diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Jumat, 18 September 2026. Ketiga pejabat tinggi tersebut digugat oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng atas dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas.
Gugatan Jatam Sulteng itu Didaftarkan di PTUN Palu dengan dengan nomor perkara : 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
“Masalahnya, dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah pertambangan Kayuboko,” ungkap Koordinator Jatam Sulawesi Tengah, Moh Taufik.
Ia mengatakan, gugatan itu diajukan karena Gubernur dinilai telah mengetahui risiko kerusakan lingkungan di kawasan Kayuboko sejak lama. Namun pemerintah daerah tetap menerbitkan rekomendasi yang membuka jalan bagi perluasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dokumen Kementerian ESDM sendiri sudah mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat penambangan sejak 2017 hingga 2021. Tapi pada September tahun lalu, Gubernur justru menerbitkan rekomendasi izin pertambangan rakyat di kawasan yang sama, tanpa memastikan ada pemulihan lebih dulu,” kata Taufik.
Dia menjelaskan, sebagai Tergugat I, Gubernur Sulawesi Tengah memegang kewenangan atributif untuk mengawasi ketaatan lingkungan hidup dan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran di sektor pertambangan. Termasuk kewenangan menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang menjadi syarat operasional tambang.
Menurut Taufik, dari sepuluh blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang direkomendasikan Gubernur pada 29 September 2025, baru tiga yang terbit. Masing-masing atas nama Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko, Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko, dan Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera.



















