News  

KKJ Sulteng Resmi Terbentuk untuk Jamin Keamanan Jurnalis di Daerah

KKJ Sulteng
Deklarasi KKJ Sulteng oleh sejumlah perwakilan organisasi pers, organisasi media dan organisasi sipil. / Ist

ReferensiA.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu bersma Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia didukung Yayasan Tifa lewat Program Jurnalisme Aman menggelar pelatihan keselamatan holistik bagi jurnalis di Kota Palu. Tidak hanya pelatihan, dalam Program Jurnalisme Aman ini, juga digelar focus group discussion (FGD) terkait keamanan jurnalis dan mendeklarasikan lahirnya Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ Sulteng).

Koordinator KKJ Nasional, Erick Tanjung menyebutkan, Kegiatan ini merupakan integrasi antara aspek keamanan fisik, psikososial, dan digital sekaligus menyamakan persepsi antar organisasi pers juga para aktivis dalam hal keselamatan jurnalis dan kebebasan berpendapat.

Kesemuanya saling berkaitan, mulai dari asesmen risiko, analisis konteks, hingga menentukan strategi keamanan serta upaya melakukan advokasi secara bersama.

“Tujuannya agar kelompok rentan ini bisa membangun mekanisme penanganan yang efektif dan resiliensi dalam menghadapi ancaman keselamatan dan memberi perlindungan jurnalis di Sulawesi Tengah melalui terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng,” ulasnya, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga:  Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Kegiatan Pemkab Donggala

Sementara itu Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya menyebut, dalam laporan Divisi Advokasi AJI Palu, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis beraneka ragam. AJI Palu mencatat jurnalis juga mendapat intimidasi, teror, kekerasan fisik, penuntutan hukum, hingga pelarangan liputan.

“Apa yang dialami oleh Jurnalis di Sulteng ini, seolah mendapat legitimasi dan berulang terjadi karena beberapa pelaku di antaranya justru berasal dari pejabat negara atau pemerintahan, seperti tentara, polisi dan Satpol PP, ” sebut Agung.

Baca Juga:  Juara Lomba Tulis Artikel dan Foto di HUT AJI Palu, Para Pelajar Ini Diharap Jadi Jurnalis Profesional

Kondisi tersebut jelas tak bisa dibiarkan karena dalam bekerja jurnalis dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang mengganggu kerja jurnalistik bisa dipidana.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *