Polisi Tangkap 6 Pria di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Temukan 16 Kg Sabu

Bandara mutiara
Ist

ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap enam pria di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada Minggu, 26 April 2026 pagi.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 06.00 Wita. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan mereka karena diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu sesaat setelah tiba di bandara.

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap Motif Penganiayaan Tahanan karena Jengkel

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.

Baca Juga:  Oknum Pengacara di Palu Dilaporkan ke Polda Sulteng, Diduga Cabuli Anak Usia 10 Tahun

“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke kota Palu,” ujarnya dalam keterangan, Senin 27 April 2026.

Ia juga menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di kota Palu.

Baca Juga:  Periksa Kelengkapan Berkendara, Hari Ini Polda Sulteng Mulai Operasi Zebra

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *