Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu, Rerata Pelaku Mahasiswa

Polda Sulteng
Pemusnahan sabu-sabu seberat 19 kilogram di Polda Sulteng. / Emil/ReferensiA.id

ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika serta pengungkapan kasus kriminal yang digelar di Mapolda Sulteng, Jumat 26 Juni 2026.

Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Nasri, dalam keterangannya mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sulteng berhasil mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan total 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).

Kapolda menjelaskan, sebanyak 8.610,2 gram sabu-sabu dan 53.455 butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres.

Sementara itu, 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu-sabu yang berasal dari lima kasus berbeda dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama-sama pada kegiatan tersebut.

Baca Juga:  40 Lakalantas Terjadi Selama Operasi Keselamatan Tinombala di Sulteng

“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolda Sulteng.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari semua barang bukti sabu-sabu tersebut, sebagian besar merupakan hasil penangkapan di Bandar Udara Mutiara SIS Al Jufri Palu pada 26 April 2026 lalu.

Baca Juga:  Wanita Bercadar Ini Kedapatan Seludupkan 2 Paket Sabu ke Rutan Palu

Saat itu pihak kepolisian mengamankan 6 orang tersangka beserta 16 kilogram sabu-abu. Para tersangka adalah berinisial RRJ (25 tahun), AMS (24 tahun), BIM (22 tahun), AB (24 tahun), JAS (19 tahun) dan WD (26 tahun).

Menurut kepolisian, semua tersangka tersebut merupakan mahasiswa. Mereka berstatus sebagai kurir sabu-sabu yang diseludupkan dari Provinsi Riau itu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *