WOM Finance Buka Suara soal Polemik Penarikan Fortuner di Palu, Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Wom Finance
WOM Finance tegaskan proses pengamanan kendaraan debitur dilakukan sesuai prosedur. / Ist

ReferensiA.id- PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) membantah tudingan melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang benar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

WOM Finance beberapa waktu lalu melakukan pengamanan kendaraan Toyota Fortuner milik salah satu debiturnya karena masalah penunggakan iuran. Kasus ini kemudian jadi sorotan publik.

Pihak WOM Finance pun angkat bicara dan menegaskan proses pengamanan kendaraan Toyota Fortuner DN 1955 IA atas nama pemilik Moh Mirza A Rahman Pakawaru dilakukan sesuai ketentuan hukum dan membantah tudingan melakukan eksekusi secara sepihak.

Baca Juga:  Diduga Gangguan Jiwa, Pria Ini Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Branch Remedial Head PT WOM Finance, Muhammad Fadli mengatakan, kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan unit yang terdaftar atas nama Muhammad Mirza A Rahman Pakawaru. Namun selama ini ternyata unit tersebut digunakan oleh seorang bernama Andri Gultom.

Menurutnya, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026 atau sekitar delapan bulan tanpa adanya penyelesaian pembayaran.

Baca Juga:  Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Anggaran Hibah

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan secara suka rela pemilik unit, pak Mirza menyerahkan suka rela unit tersebut,” kata Muhammad Fadli,Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca Juga:  Bahas APBD 2025, DPRD Palu Soroti Lagi Bus Trans Palu

Muhammad Fadli menyebut perusahaan juga memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar hukum pembiayaan.

Selain itu, debitur atas nama Muhammad Mirza A Rahman Pakawaru telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *